Minggu, 25 Januari 2009

Catatan Lawas

Destinasi Pariwisata Unggulan Masih Dihadapkan 4 Permasalahan

Pengembangan sepuluh destinasi pariwisata unggulan di luar Jawa dan Bali masih dihadapkan pada empat permasalahan, demikian hasil indentifikasi Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Depbudpar dalam paparan rencana kerja 2008 belum lama ini.

Disebutkan keempat permasalahan tersebut antara lain, belum terpolanya secara baik keterpaduan antara perencanaan dan program yang fokus dan terukur. Selain itu belum terpetakannnya secara rinci program dan kegiatan dukungan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat satu maupun dua.

Dari indentifikasi tersebut disebutkan, belum adanya jadwal terpadu sehingga menyulitkan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan dukungan dari masing-masing satuan kerja di pusat dan daerah, serta belum terbentuknya sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan kegiatan pengembangan detinasi pariwisata unggulan.

Dalam rencana kerja 2008 disebutkan bahwa Depbudpar pada tahun anggaran 2008 mengalokasikan dana sebesar Rp 103,57 miliar untuk pengembangan 10 destinasi pariwisata unggulan. Tahun 2007 sebagai tahap pertama telah ditetapkan lima destinasi pariwisata unggulan yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatara Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Tahap kedua Sumatara Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Papua Barat . Tahun 2007 alokasi anggaran untuk pengembangan 5 distinasi pariwisata unggulan itu sebesar Rp 79,71 miliar.

Setiap destinasi pariwisata memiliki kemampuan untuk berkembang sesuai dengan kondisi dan karakteristik sumber daya yang dimiliki. Penetapan sebagai destinasi pariwisata unggulan dimaksudkan untuk menstimulasi agar pariwisata di provinsi itu tumbuh dan dan berkembang dengan cepat.

Penetapan destinasi pariwisata unggulan tersebut berdasarkan Permen Budpar No.PM37/UM.001/MKP/07 dan Permen Budpar No.PM03/UM.001/MKP/08. Sebagai indikatornya antara lain daya tarik, fasilitas (pariwisata dan umum), aksesibilitas, potensi pasar, dukungan masyarakat, posisi strategis pariwisata dalam pembangunan daerah, serta RIPPDA.
Sumber: Budpar.go.id (Rabu, 12 Maret 2008 11:35.56 WIB Harry - Wisatanet.com)


Read More......

Sambutan

"PHRI" sebagai organisasi yang kita banggakan dapat memposisikan diri dibagian terdepan dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri pariwisata Indonesia maupun insan-insan yang berkecimpung dalam usaha perhotelan dan restoran. Semoga hari depan PHRI lebih baik dari hari ini. HIDUP & JAYALAH PHRI !

Yanti Sukamdani Hardjoprakoso, Ketua Umum BPP PHRI

Read More......

PHRI Minta Pengembalian 3 % dari Pajak

Ketua Umum PHRI Yanti Sukamdani mengatakan baru sejumlah pemkab dan pemkot yang mau mengembalikan uang dari hasil pajak hotel dan restoran yang diterima daerahnya untuk kepentingan promosi pariwisata dan peningkatan SDM.


"Di Yogyakarta, baik pemerintah kabupaten dan pemprov mau menyisihkan penghasilan asli daerah (PAD) dari pajak hotel & restoran untuk promosi wisata, tapi di daerah lain pemahaman dan kesadaran untuk menyisihkan dana promosi masih rendah," ungkapnya.

Pemda DKI Jakarta, misalnya, hasil pajak hotel dan restorannya tahun lalu sudah di atas Rp1,1 trilun. Namun hingga kini belum mau mengembalikan 3% dari pajak hotel dan restoran (PB I ) untuk keperluan promosi pariwisata meski mau bekerjasama dengan asosiasi pariwisata melakukan promosi bersama.


"Salah satu pasal yang tengah diperjuangkan kami dalam RUU Pariwisata adalah agar pemerintah mengembalikan pajak hotel dan restoran sebesar 3% kepada PHRI. Selain aktif mensosialisasikan pengembalian dana pajak itu berbagai pemerintah daerah, kami juga rajin berkunjung ke Ditjen Pajak, Depkeu untuk membahas kemudahan membayar pajak dengan sistem elektroniik."

Yanti mengungkapkan pengembalian pajak itu akan digunakan PHRI untuk promosi dan peningkatan sumber daya manusia. Tuntutan sebesar 3% itu wajar karena PHRI selalu menempati lima peringkat teratas pembayar pajak nasional.

Jika RUU Pariwisata dapat segera diselesaikan dan tuntutan itu terpenuhi maka kontribusi PHRI untuk membantu pemerintah mempromosikan pariwisata di mancanegara akan makin luas, apalagi tahun depan Indonesia menyelenggarakan perhelatan akbar Visit Indonesia Year.

PHRI juga akan menuntut dikembalikannya biaya yang dikenakan kepada orang asing yang bekerja di perhotelan yaitu sebesar US$100 per orang per bulan.

"Pengembalian uang yang dikenakan pemerintah sebagai iuran untuk transfer teknologi itu juga akan dimanfaatkan untuk pengembangan sumber daya manusia."

Pasalnya dalam waktu dekat Indonesia juga menghadapi Asean Framework Agreement on Services (AFAS) mulai 2010. Pariwisata merupakan satu dari dua belas sektor yang masuk dalam kesepakatan AFAS sehingga jika ketentuan itu berlaku, maka SDM lokal harus bersaing dengan membanjirnya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Sementara itu Diyak Mulahela, Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Keuangan Hotel Jakarta, mengatakan agar tuntutan PHRI untuk pengembalian 3% PB 1 dapat tercapai maka para ketua PHRI di daerah harus memiliki hubungan erat dengan jajaran pemerintah di daerahnya.

"Dasar pengenaan atas pajak hotel dan restoran masih mengacu pada UU 34/2000 mengenai pajak daerah dan retribusi. Jika pemerintah mensahkan RUU yang baru mengenai pajak daerah dan retribusi maka pemerintah daerah lebih leluasa dalam menerapkan pajak-pajak dan retribusi di daerahnya. Mereka mau menghilangkan PB I juga bisa," kata Diyak.

Oleh karena itu, ujarnya, ketua DPD PHRI di daerah harus aktif di dalam forum penggodokan pajak dan retribusi di daerahnya sehingga tuntutan pengembalian 3% dari pajak hotel dan restoran bisa dikembalikan pada asosiasi yang menjadi ujung tombak pariwisata.
Sumber: Bisnis.com ( Kamis, 27 September 2007 17:45.35 WIB Harry - Wisatanet.com )



Read More......

Anggaran Dasar PHRI

M U K A D I M A H

BAHWA CITA-CITA KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945, HANYA DAPAT DICAPAI DENGAN MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL DISEGALA BIDANG KEHIDUPAN SECARA SEIMBANG, SERASI DAN BERKESINAMBUNGAN BAIK LAHIR MAUPUN BATHIN DENGAN BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945.

BAHWA PEMBANGUNAN EKONOMI ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DARI PEMBANGUNAN NASIONAL, YANG MELIPUTI JUGA PEMBANGUNAN INDUSTRIAL PARIWISATA.

BAHWA PEMBANGUNAN INDUSTRIAL PARIWISATA DAPAT DIWUJUDKAN DENNGAN PERANAN AKTIF PARA PELAKUNYA. TERMASUK BA-DAN USAHA PERHOTELAN, RESTAURAN/RUMAH MAKAN, JASA PANGAN SERTA JASA BOGA YANG BERSATU DALAM SATU WADAH.


BAHWA AGAR WADAH TERSEBUT BERHASIL GUNA DAN BERDAYA GUNA DALAM MENGEMBAN SERTA MELAKSANAKAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN DAN BAGI KEMAJUAN ANGGOTA. MAKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN USAHA PERHOTELAN DAN JASA AKOMODASI, RESTAURAN/RUMAH MAKAN DAN JASA PANGAN SERTA JASA BOGA INDONESIA MENGIMPUN DIRI DALAM SATU ORGANISASI YANG DISEBUT PERHIMPUNAN HOTEL DAN RESTORAN INDONESIA YANG MERUPAKAN KELANJUTAN DARI INDONESIA TOURIST HOTEL ASSOCIATION (ITHA) YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1969.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia disingkat PHRI dan dalam hubungan antar bangsa, organisasi ini disebut Indonesia Hotel & Restaurant Association disingkat IHRA.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

  1. PHRI merupakan kelanjutan dari organisasi Indonesia Tourist hotel Association disingkat ITHA didirikan pada tanggal 9 februari 1969.
  2. PHRI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
  3. PHRI berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN, AZAS dan SIFAT

Pasal 3
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional ( Munas )

Pasal 4
Azas

PHRI berazaskan Pancasila

Pasal 5
Sifat

PHRI adalah Organisasi yang berorientasi kepada pembangunan dan peningkatan kepariwisataan, dalam rangka ikut serta melaksanakan pembangunan nasional serta merupakan wadah pemersatu dalam memperjuangkan dan menciptakan iklim usaha yang menyangkut harkat dan martabat pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa pariwisata.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan

  1. Ikut serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam jiwa dan semangat UUD 1945
  2. Untuk pembinaan maka PHRI menempatkan diri sebagai satu-satunya wadah hotel dan restoran dan mitra pemerintah dalam pembangunan serta turut malaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan pariwisata pada khusunya, sehingga mampu berperanserta, baik skala nasional maupun internasional.

Pasal 7
Usaha

Guna mancapai tujuannya, maka PHRI berusaha untuk :

  1. Membina dan mengembangkan badan-badan usaha yang bergerak dibidang perhotelan,restoran/rumah makan, jasa boga dan jasa pangan
  2. Turut serta mengembangkan potensi kepariwisataan nasional secara serasi, seimbang,selaras antara pemerintah swasta dan masyarakat.
  3. Memajukan dan menumbuhkan semangat kepariwisataan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan pada seluruh potensi bangsa.
  4. Membantu dan membina para anggota, memberikan perlindungan, menerima masukan, memberi bimbingan dan konsultasi serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan mutu anggota.
  5. Menggalang kerjasama dan solidaristas sesama anggota dan seluruh unsur serta potensi kepariwisataan nasional maupun internasional.
  6. Berperan aktif dalam kegiatan promosi didalam dan diluar negeri, untuk meningkatkan dan memantapkan iklim usaha kepariwisataan.
  7. Melakukan kegiatan penelitian, perencanaan dan pengembangan usaha.
  8. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai asosiasi profesi bidang hotel, restoran/rumah makan, jasa boga dan jasa pangan.
  9. Memajukan dan mengembangkan industri kepariwisataan dalam arti kata yang seluas-luasnya, termasuk untuk memajukan seluruh anggota.

BAB IV
LAMBANG DAN LAGU

Pasal 8

  1. Lambang organisasi ialah kembang melur imajinatif berwarna biru bertahtakan huruf PHRI berwarna kuning emas.
  2. Untuk hubungan antar bangsa, kembang melur imajinatif berwarna biru, bertahtakan huruf IHRA berwarna kuning emas.
  3. Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Munas.
  4. Lagu Mars tercantum dalam pedoman organisasi.

BAB V
FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 9
Fungsi

  1. Sebagai satu-satunya wadah badan usaha hotel, restoran/rumah makan jasa boga dan jasa pangan.
  2. Sebagai Pembina bagi asosiasi profesi di lingkungan hotel dan restoran.
  3. Sebagai wadah untuk meningkatkan kerjasama antar anggota dengan organisasi lain di dalam dan diluar negeri.

Pasal 10
Peranan

Berperan sebagai mitra pemerintah dengan meng-utamakan kegiatan di bidang industri kepariwisataan.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota

  1. Yang dapat menjadi anggota adalah badan usaha perhotelan, badan usaha restoran/rumah makan, badan usaha jasa boga, badan usaha jasa pangan, asosiasi profesi dan asosiasi pendidikan bidang hotel dan restoran yang diusulkan oleh Badan Pimpinan Cabang (BPC) dan Badan Pimpinan Daerah (BPD) serta disahkan oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP).
  2. Keanggotaan dalam organisasi terdiri dari :
    • Anggota Biasa
    • Anggota Luar Biasa
    • Anggota Kehormatan

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Susunan dan Kedudukan

Susunan organisasi dan kedudukannya ialah :

  1. Badan Pimpinan Pusat (BPP) berkedudukan di Ibukota Negara.
  2. Badan Pimpinan Daerah (BPD) berkedudukan di Ibukota Propinsi.
  3. Badan Pimpinan cabang (BPC) berkedudukan di kabupaten/Kota.

Pasal 13

  1. Kekuasaan dan wewenang organisasi dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab)
  2. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum permusyawara-tan tertinggi dalam organisasi.
  3. Musyawarah daerah (Musda) merupakan forum permusyawara-tan Daerah untuk menetapkan program kerja Daerah dan me-milih Pengurus badan Pimpinan daerah (BPD).
  4. Musyawarah Cabang (Muscab) merupakan forum permusyawara-tan anggota untuk menetapkan program kerja Daerah dan me-milih Pengurus Badan Pimpinan Daerah (BPD)
  5. Sidang Dewan Anggota merupakan forum guna mengembangkan aspirasi anggota sebagai bahan pertimbangan kebijakan bagi BPP,BPD dan BPC.

Pasal 14
Kepemimpinan

  1. Kepemimpinan organisasi ditingkat Pusat di pegang oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP), ditingkat Propinsi dipegang oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD) dan ditingkat Kabupaten/Kota dipegang oleh Badan Pimpinan Cabang (BPC)
  2. Badan Pimpinan Pusat (BPP) terdiri dari Dewan Anggota, Dewan Pengurus dan Badan Pelaksana.
  3. Badan Pimpinan Daerah (BPD) terdiri dari Dewan Pengurus Daerah dan Badan Pelaksana.
  4. Badan Pimpinan Cabang (BPC) terdiri dari Dewan Pengurus Cabang dan Badan Pelaksana.

Pasal 15
Dewan Anggota

  1. Dalam mengembangkan aspirasi anggota, maka dibentuk Dewan Anggota.
  2. Dewan Anggota hanya berada ditingkat Pusat.
  3. Anggota Dewan pada ayat (b) terdiri dari BPP, BPD dan BPC.

Pasal 16
Badan-badan Khusus

Untuk melaksanakan program dan atau kegiatan bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, dibentuk badan atau lembaga khusus yang berciri profesi.

BAB VIII
KEUANGAN/HARTA BENDA

Pasal 17

Keuangan dan harta benda organisasi diperoleh dari:

  1. Uang pangkal dan iuran anggota
  2. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
  3. Sumbangan yang tidak mengikat

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)

Pasal 19
Pembubaran

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu
  2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan milik organisasi akan diputuskan di dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

BAB X
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 20

Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 21

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Read More......

Sabtu, 24 Januari 2009

PENGURUS PHRI BERAU

Penasehat :
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Berau
Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan
Kepala Polisi Resor Kabupaten Berau

Pembina :
H. Soehartono Soetjipto
YN. Bathara
Aditya Lawindra
Hj. A. Tasriah Masdjuni

Ketua : Muhammad (Kedai Kopi Singkuang)

Ketua I : Yusairis Zohar, A.Md Par (Buana Café)
Bidang Diklat & Pengembangan Usaha Kerja)

Ketua II : Abdul Rachman (Hotel Bumi Segah )
Bidang Sosial, Pengembangan Hotel & Rumah Makan)

Ketua III : Juhriansyah, SE (Bestari)
Bidang Media dan Promosi)

Sekretaris : Samsiah Nawir, SE Par (Hotel Nirwana )
Sekretaris I : Rachmawati Djuprianto, ST (Hotel Sanggam )
Sekretaris II : Dhany, A.Md Par (Hotel Derawan Beach)

Bendahara : Chuwarni (Rumah makan Sakato)
Bendahara I : H. Redi Siswanto (Hotel Srikandi)
Bendahara II : Ervina (Hotel Sutomo)

Read More......