Minggu, 25 Januari 2009

Anggaran Dasar PHRI

M U K A D I M A H

BAHWA CITA-CITA KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945, HANYA DAPAT DICAPAI DENGAN MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL DISEGALA BIDANG KEHIDUPAN SECARA SEIMBANG, SERASI DAN BERKESINAMBUNGAN BAIK LAHIR MAUPUN BATHIN DENGAN BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945.

BAHWA PEMBANGUNAN EKONOMI ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DARI PEMBANGUNAN NASIONAL, YANG MELIPUTI JUGA PEMBANGUNAN INDUSTRIAL PARIWISATA.

BAHWA PEMBANGUNAN INDUSTRIAL PARIWISATA DAPAT DIWUJUDKAN DENNGAN PERANAN AKTIF PARA PELAKUNYA. TERMASUK BA-DAN USAHA PERHOTELAN, RESTAURAN/RUMAH MAKAN, JASA PANGAN SERTA JASA BOGA YANG BERSATU DALAM SATU WADAH.


BAHWA AGAR WADAH TERSEBUT BERHASIL GUNA DAN BERDAYA GUNA DALAM MENGEMBAN SERTA MELAKSANAKAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN DAN BAGI KEMAJUAN ANGGOTA. MAKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN USAHA PERHOTELAN DAN JASA AKOMODASI, RESTAURAN/RUMAH MAKAN DAN JASA PANGAN SERTA JASA BOGA INDONESIA MENGIMPUN DIRI DALAM SATU ORGANISASI YANG DISEBUT PERHIMPUNAN HOTEL DAN RESTORAN INDONESIA YANG MERUPAKAN KELANJUTAN DARI INDONESIA TOURIST HOTEL ASSOCIATION (ITHA) YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1969.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia disingkat PHRI dan dalam hubungan antar bangsa, organisasi ini disebut Indonesia Hotel & Restaurant Association disingkat IHRA.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

  1. PHRI merupakan kelanjutan dari organisasi Indonesia Tourist hotel Association disingkat ITHA didirikan pada tanggal 9 februari 1969.
  2. PHRI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
  3. PHRI berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN, AZAS dan SIFAT

Pasal 3
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional ( Munas )

Pasal 4
Azas

PHRI berazaskan Pancasila

Pasal 5
Sifat

PHRI adalah Organisasi yang berorientasi kepada pembangunan dan peningkatan kepariwisataan, dalam rangka ikut serta melaksanakan pembangunan nasional serta merupakan wadah pemersatu dalam memperjuangkan dan menciptakan iklim usaha yang menyangkut harkat dan martabat pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa pariwisata.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan

  1. Ikut serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam jiwa dan semangat UUD 1945
  2. Untuk pembinaan maka PHRI menempatkan diri sebagai satu-satunya wadah hotel dan restoran dan mitra pemerintah dalam pembangunan serta turut malaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan pariwisata pada khusunya, sehingga mampu berperanserta, baik skala nasional maupun internasional.

Pasal 7
Usaha

Guna mancapai tujuannya, maka PHRI berusaha untuk :

  1. Membina dan mengembangkan badan-badan usaha yang bergerak dibidang perhotelan,restoran/rumah makan, jasa boga dan jasa pangan
  2. Turut serta mengembangkan potensi kepariwisataan nasional secara serasi, seimbang,selaras antara pemerintah swasta dan masyarakat.
  3. Memajukan dan menumbuhkan semangat kepariwisataan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan pada seluruh potensi bangsa.
  4. Membantu dan membina para anggota, memberikan perlindungan, menerima masukan, memberi bimbingan dan konsultasi serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan mutu anggota.
  5. Menggalang kerjasama dan solidaristas sesama anggota dan seluruh unsur serta potensi kepariwisataan nasional maupun internasional.
  6. Berperan aktif dalam kegiatan promosi didalam dan diluar negeri, untuk meningkatkan dan memantapkan iklim usaha kepariwisataan.
  7. Melakukan kegiatan penelitian, perencanaan dan pengembangan usaha.
  8. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai asosiasi profesi bidang hotel, restoran/rumah makan, jasa boga dan jasa pangan.
  9. Memajukan dan mengembangkan industri kepariwisataan dalam arti kata yang seluas-luasnya, termasuk untuk memajukan seluruh anggota.

BAB IV
LAMBANG DAN LAGU

Pasal 8

  1. Lambang organisasi ialah kembang melur imajinatif berwarna biru bertahtakan huruf PHRI berwarna kuning emas.
  2. Untuk hubungan antar bangsa, kembang melur imajinatif berwarna biru, bertahtakan huruf IHRA berwarna kuning emas.
  3. Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Munas.
  4. Lagu Mars tercantum dalam pedoman organisasi.

BAB V
FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 9
Fungsi

  1. Sebagai satu-satunya wadah badan usaha hotel, restoran/rumah makan jasa boga dan jasa pangan.
  2. Sebagai Pembina bagi asosiasi profesi di lingkungan hotel dan restoran.
  3. Sebagai wadah untuk meningkatkan kerjasama antar anggota dengan organisasi lain di dalam dan diluar negeri.

Pasal 10
Peranan

Berperan sebagai mitra pemerintah dengan meng-utamakan kegiatan di bidang industri kepariwisataan.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota

  1. Yang dapat menjadi anggota adalah badan usaha perhotelan, badan usaha restoran/rumah makan, badan usaha jasa boga, badan usaha jasa pangan, asosiasi profesi dan asosiasi pendidikan bidang hotel dan restoran yang diusulkan oleh Badan Pimpinan Cabang (BPC) dan Badan Pimpinan Daerah (BPD) serta disahkan oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP).
  2. Keanggotaan dalam organisasi terdiri dari :
    • Anggota Biasa
    • Anggota Luar Biasa
    • Anggota Kehormatan

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Susunan dan Kedudukan

Susunan organisasi dan kedudukannya ialah :

  1. Badan Pimpinan Pusat (BPP) berkedudukan di Ibukota Negara.
  2. Badan Pimpinan Daerah (BPD) berkedudukan di Ibukota Propinsi.
  3. Badan Pimpinan cabang (BPC) berkedudukan di kabupaten/Kota.

Pasal 13

  1. Kekuasaan dan wewenang organisasi dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab)
  2. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum permusyawara-tan tertinggi dalam organisasi.
  3. Musyawarah daerah (Musda) merupakan forum permusyawara-tan Daerah untuk menetapkan program kerja Daerah dan me-milih Pengurus badan Pimpinan daerah (BPD).
  4. Musyawarah Cabang (Muscab) merupakan forum permusyawara-tan anggota untuk menetapkan program kerja Daerah dan me-milih Pengurus Badan Pimpinan Daerah (BPD)
  5. Sidang Dewan Anggota merupakan forum guna mengembangkan aspirasi anggota sebagai bahan pertimbangan kebijakan bagi BPP,BPD dan BPC.

Pasal 14
Kepemimpinan

  1. Kepemimpinan organisasi ditingkat Pusat di pegang oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP), ditingkat Propinsi dipegang oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD) dan ditingkat Kabupaten/Kota dipegang oleh Badan Pimpinan Cabang (BPC)
  2. Badan Pimpinan Pusat (BPP) terdiri dari Dewan Anggota, Dewan Pengurus dan Badan Pelaksana.
  3. Badan Pimpinan Daerah (BPD) terdiri dari Dewan Pengurus Daerah dan Badan Pelaksana.
  4. Badan Pimpinan Cabang (BPC) terdiri dari Dewan Pengurus Cabang dan Badan Pelaksana.

Pasal 15
Dewan Anggota

  1. Dalam mengembangkan aspirasi anggota, maka dibentuk Dewan Anggota.
  2. Dewan Anggota hanya berada ditingkat Pusat.
  3. Anggota Dewan pada ayat (b) terdiri dari BPP, BPD dan BPC.

Pasal 16
Badan-badan Khusus

Untuk melaksanakan program dan atau kegiatan bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, dibentuk badan atau lembaga khusus yang berciri profesi.

BAB VIII
KEUANGAN/HARTA BENDA

Pasal 17

Keuangan dan harta benda organisasi diperoleh dari:

  1. Uang pangkal dan iuran anggota
  2. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
  3. Sumbangan yang tidak mengikat

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)

Pasal 19
Pembubaran

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu
  2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan milik organisasi akan diputuskan di dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

BAB X
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 20

Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 21

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar