Minggu, 25 Januari 2009

PHRI Minta Pengembalian 3 % dari Pajak

Ketua Umum PHRI Yanti Sukamdani mengatakan baru sejumlah pemkab dan pemkot yang mau mengembalikan uang dari hasil pajak hotel dan restoran yang diterima daerahnya untuk kepentingan promosi pariwisata dan peningkatan SDM.


"Di Yogyakarta, baik pemerintah kabupaten dan pemprov mau menyisihkan penghasilan asli daerah (PAD) dari pajak hotel & restoran untuk promosi wisata, tapi di daerah lain pemahaman dan kesadaran untuk menyisihkan dana promosi masih rendah," ungkapnya.

Pemda DKI Jakarta, misalnya, hasil pajak hotel dan restorannya tahun lalu sudah di atas Rp1,1 trilun. Namun hingga kini belum mau mengembalikan 3% dari pajak hotel dan restoran (PB I ) untuk keperluan promosi pariwisata meski mau bekerjasama dengan asosiasi pariwisata melakukan promosi bersama.


"Salah satu pasal yang tengah diperjuangkan kami dalam RUU Pariwisata adalah agar pemerintah mengembalikan pajak hotel dan restoran sebesar 3% kepada PHRI. Selain aktif mensosialisasikan pengembalian dana pajak itu berbagai pemerintah daerah, kami juga rajin berkunjung ke Ditjen Pajak, Depkeu untuk membahas kemudahan membayar pajak dengan sistem elektroniik."

Yanti mengungkapkan pengembalian pajak itu akan digunakan PHRI untuk promosi dan peningkatan sumber daya manusia. Tuntutan sebesar 3% itu wajar karena PHRI selalu menempati lima peringkat teratas pembayar pajak nasional.

Jika RUU Pariwisata dapat segera diselesaikan dan tuntutan itu terpenuhi maka kontribusi PHRI untuk membantu pemerintah mempromosikan pariwisata di mancanegara akan makin luas, apalagi tahun depan Indonesia menyelenggarakan perhelatan akbar Visit Indonesia Year.

PHRI juga akan menuntut dikembalikannya biaya yang dikenakan kepada orang asing yang bekerja di perhotelan yaitu sebesar US$100 per orang per bulan.

"Pengembalian uang yang dikenakan pemerintah sebagai iuran untuk transfer teknologi itu juga akan dimanfaatkan untuk pengembangan sumber daya manusia."

Pasalnya dalam waktu dekat Indonesia juga menghadapi Asean Framework Agreement on Services (AFAS) mulai 2010. Pariwisata merupakan satu dari dua belas sektor yang masuk dalam kesepakatan AFAS sehingga jika ketentuan itu berlaku, maka SDM lokal harus bersaing dengan membanjirnya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Sementara itu Diyak Mulahela, Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Keuangan Hotel Jakarta, mengatakan agar tuntutan PHRI untuk pengembalian 3% PB 1 dapat tercapai maka para ketua PHRI di daerah harus memiliki hubungan erat dengan jajaran pemerintah di daerahnya.

"Dasar pengenaan atas pajak hotel dan restoran masih mengacu pada UU 34/2000 mengenai pajak daerah dan retribusi. Jika pemerintah mensahkan RUU yang baru mengenai pajak daerah dan retribusi maka pemerintah daerah lebih leluasa dalam menerapkan pajak-pajak dan retribusi di daerahnya. Mereka mau menghilangkan PB I juga bisa," kata Diyak.

Oleh karena itu, ujarnya, ketua DPD PHRI di daerah harus aktif di dalam forum penggodokan pajak dan retribusi di daerahnya sehingga tuntutan pengembalian 3% dari pajak hotel dan restoran bisa dikembalikan pada asosiasi yang menjadi ujung tombak pariwisata.
Sumber: Bisnis.com ( Kamis, 27 September 2007 17:45.35 WIB Harry - Wisatanet.com )



3 komentar:

  1. phri berau jangankan minta 3% ... minta tolong ja susah...bener

    BalasHapus
  2. kalu berau... jangankan 3 %..... minta toling aja susah,,, sekali....

    BalasHapus
  3. hiqiqiqi....jangankan minta tolong...disumbangin ide aza..ngerasa ditikam dari belakang...huwaaa...berjiwa besarx manaaaa?? kasian.. aktif kreatif salah..
    bungkem negatif..lebih salah lagi..

    BalasHapus